PENYALAHGUNAAN BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL DAN ANTISIPASINYA
MAKALAH
PENYALAHGUNAAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL DAN
ANTISIPASINYA
Makalah ini disusun guna memenuhi Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah: Sosiologi
Dosen Pengampu: Syamsul Bakhri, M.Sos
Disusun Oleh:
Nabila Rahmadania
(3419005)
FAKULTAS USHULUDIN ADAB DAN DAKWAH
KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
IAIN PEKALONGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Saat ini penyebaran informasi/berita bohong (hoax) tidak hanya memberikan dampak yang positif tetapi juga memberikan dampak yang buruk, informasi itu dapat menyebar dimana-mana dengan cepat entah itu di Instagram,Facebook,Twitter dan Media Sosial lain-nya atau informasi melalui telepon genggam seperti di Whatsapp,Line,Telegram dan lain-nya.Informasi hoax yang beredar di media sosial dapat menimbulkan salah paham terhadap informasi yang diterima dan mudah di percaya ketika masyarakat membaca informasi/berita (hoax).Dapat menimbulkan seseorang atau kelompok untuk melakukan provokatif mengiring pembaca dan penerima kepada opini yang negatif.
Kini informasi atau berita yang dianggap benar tidak lagi mudah ditemukan. Survey Mastel (2017) mengungkapkan bahwa dari 1.146 responden, 44,3% diantaranya menerima berita hoax setiap hari dan 17,2% menerima lebih dari satu kali dalam sehari. Bahkan media arus utama yang diandalkan sebagai Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya (Christiany Juditha) 32 media yang dapat dipercaya terkadang ikut terkontaminasi penyebaran hoax. Media arus utama juga menjadi saluran penyebaran informasi/berita hoax, masing-masing sebesar 1,20% (radio), 5% (media cetak) dan 8,70% (televisi).
Di Indonesia informasi/berita hoax di Indonesia ini dipandang menimbulkan beragam masalah Kemajuan dan ragam media komunikasi yang dimiliki oleh masyarakat menyebabkan masyarakat dan negara menghadapi efek hoax sebagai akibat communication jammed yang terjadi di masyarakat. Communication jammed disebabkan oleh perkembangan teknologi komunikasi yang tidak bisa dikontrol lagi. Communication traffic yang sangat rumit menyebabkan berita-berita hoax sebagai suatu tindakan konstruksi sosial sederhana, namun menjadi musuh masyarakat dan negara, mudah bermunculan (Bungin, 2017).
B.) Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian hoax?
2.
Peran Pemerintah dalam
berita Hoax?
3.
Peran Media dan
Masyarakat?
4.
Cara Pencegahan Berita
Hoax?
5.
Pendekan sosiologi
tertahadap fenomena berita hoax
C.) Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui pengertian hoax itu apa.
2.
Untuk mengetahui peran pemerintah dalam mengatasi berita hoax
3.
Untuk mengetahui peran
media dan masyarakat
4.
Untuk mengetahui cara pencegahan
berita hoax
5.
Untuk mengetahui pendekatan soiologi terhadap fenomena berota hoax
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hoax
Hoax
adalah kabar, informasi, berita palsu atau bohong. Sedangkan dalam KBBI disebut
dengan hoaks yang artinya berita bohong. Hoax merupakan berita yang belum tau kebenaranya yang beredar di
internet yang mengandung unsur kebencian. Sedangkan menurut
wikipedia, hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya
untuk mempercayai sesuatu. Di
indonesia sendiri masih banyak berita hoax yang bertebaran di media sosial dan
masyarakat gampang percaya berita hoax tersebut tanpa mengecek dulu apakah
berita tersebut sudah benar atau belum. Hoax bertujuan membuat
opini publik, menggiring opini, membentuk persepsi, juga untuk bersenang-senang
yang menguji kecerdasan dan kecermatan pengguna internet dan media sosial.
1. Ciri-ciri hoax
v
Berasal
dari sumber yang tidak jelas kebenaranya, biasanya beredar di sosial media,sifatnya media yang
tidak terverifikasi, tidak berimbang, dan cenderung menyudutkan seseorang atau
kelompok terntentu.
v
Berita
tersebut biasanya berisi tentang profokator, menjelekan seseorang atau
kelompok.
v
Membuat
pembaca menjadi ketakutan dan cemas
v
Tidak
di ketahui indentitasnya
B. Peran Pemerintah dalam berita Hoax
1.
Penegakan hukum
v Indonesia di kenal akan negara hukum,contohnya dengan pasal UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU No. 11
Tahun 2008 tentang
Informasi danTransaksi Elektronik
(ITE), pasal ini buat untuk pemanfaatan dan menyadari pentingnya
bermedia sosial dan mengatur semua yang ada di dunia maya atau sosial media,termaksud
dalam apa yang boleh di posting dan larangnya di dunia maya karena takut
membuat masyarakat cemas dan panik akan berita hoax tersebut.
v Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, yang berisi tentang pemerintah berhak menindak lanjuti seseorang yang menyebarkan berita hoax yang meresahkan mayarakat.
2.
Melibatkan penyelenggara
platform
Seiring dengan banyaknya penyebaran hoax dimana-mana pemerintah harus melakukan platfrom untuk penyebaran hoax agar tidak berkeliaran di sosial media,contohnya dengan melakukan denda bagi yang ketauan menulis atau menyebaran berita hoax dan melakukan denda kepada penyelenggara media sosial yang tidak merendam atau memblokir berita hoax
3.
Edukasi masyarakat
Perlu juga edukasi terhadap masyarakat untuk tidak membuat atau menyebaran
berita hoax dan melapor apabila ada berita yang yang mengandung profokasi atau
menjelekan seseorang atau kelompok untuk melapor ke aduankonten@mail.kominfo.go.id
dengan menyertkan bukti-bukti yang vailid
4.
Pemerintah memperketat
program Internetsehat dan Trust+Positif
yang selama ini menjalankan fungsi sensor dan pemblokiran situs atau website yang ditengarai memiliki materi negatif yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
C. Peran Media dan Masyarakat
1.Media
v Media melawan hoax dengan cara melakukan verifikasi. Dilakukan dengan cara media datang langsung tempat kejadian berita terjadi atau menguhungi pihak yang bersangkutam
v Media bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu masyarakat untuk memerangi hoax. Dengan bekerja sama media akan mudah untuk untuk menyampaikan informasi yang vailid dan masyarakat percaya
v Berita yang diterbitkan di media harus memberikan informasi yang benar, meluruskan informasi yang ada, dan mencerahkan masyarakat. Karena media adalah sumber utama yang di lihat masyarakat oleh karena itu pihak media harus menjelaskan dengan sebenar-benarnya agar masyarakat tidak salah cemas dan panik akan berita yang ada di media
v Media mengunggah berita-berita penting yang disajikan dalam bentuk breaking news atau trending topik. Media harus menyajkan dengan berita yang terbaru agar masyarakat bisa tau berita terkini dan tidak ketinggalan berita sehingga masyarakat dapat membaca apa yang ingin dia baca atau ketahui dari sebuah informasi
v Media melakukan perannya dalam meluruskan berita hoax dengan cara memberi pencerahan agar masyarakat mengetahui berita yang sebenarnya. Banyak media terpercaya di media yang bisa membuat masyarakat percaya akan kebenaran berita tersebut.
2.) Masyarakat
v
Menguji kebenaran berita tersebut.
Sebagai masyarakat yang pandai sebelum mempercayai
sebuah berita jangan hanya membaca satu dari media saja seharusnya membaca dari
media lainya apakah media satu dengan yang lain benar dan bisa di percaya
v
Tidak menyebar luaskan berita
Jangan mudah
menyebarkan berita hoax yang ada di sosial media karena bisa kena pasal UUD IT
sebagai masyarakat yang pandai seharusnya di cek dahulu kebenaranya
v
Mensosialisakan dampak dari berita hoax.
Sebelum kita
membuat atau menyebarkan berita hoax harus tau dahulu dampak yang akan terjadi
ke depannya agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain
v
Menegur pengirim konten berita.
Sebagai
pembaca atau pendengar berita yang ada di sosial media seharusya sama-sama
mengingatkan boleh komen di sosial media tetapi harus sopan dan tidak berbau
profokatif,menjelekan seseorang atau kelompok.
v
Memberi thu hal tersebut atau kebodohan
tersebut.
Jika kita
sudah tau berita hoax itu tersebar luas apalah baiknya kita memberi tahu kepada
orang-orang terdekat kita agar tidak mudah percaya berita hoax dan tidak
menyebarluaskan berita tersebut.
v
Follow konten yang positif dan Unfollow
konten yang negative
Kita harus follow akun yang positif karena bisa bermanfaat buat kita kedepanya dan unfollow akun gosip penyebar hoax dengan profokator dan menjelekan orang lain atau kelompok.
D. Cara
Pencegahan Berita Hoax.
1. Hati-hati dengan judul provokatif
Biasanya berita hoax mengandung judul yang bersifat sensasi,profokasi,menjelekan orang lain atau kelompok oleh karena itu sebagai pembaca dan pendengar yang pandai jangan sampai termakan oleh judul dan seharusnya di baca dulu sampai habis baru berkomentar.
2. Cermati
alamat situs
Sebelum mempercayai berita tersebut seharusnya kita mengecek situs atau link berita tesebut apakah bisa di percaya atau tidak, jika situs itu masih menggunakan blok perlu di ragukan akan kebenaran berita tersebut.
3. Cek
keaslian foto
Jika berita tesebut menggunkan foto ada kalanya harus dicek dengan memanfaatkan google dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.
4. Periksa
fakta
Harus di cek dahulu fakta berita tersebut,yang perlu di amatin oleh pembaca atau pendengar apakah berita tersebut fakta atau opini,jika fakta beritanya vailid kejadian,bukti,dan kesaksian orang setempat,jika opini hanya pendapat dari penulis yang bersifat subjektif.
5. Ikut
serta grup diskusi anti-hoax.
Sebagai pengguna sosial media harusnya bergabung
dengan grup anti hoax agar bisa bertanya,memberikan atau pendengarkan pendapat
orang lain tentang berita hoax
.
E. Pendekan sosial tertahadap fenomena berita hoax
Pendekatan sosial adalah Istilah “Pendekatan” merupakan kata terjemahan
dari bahasa inggris, approach. Maksudnya adalah sesuatu disiplin ilmu untuk
dijadikan landasan kajian sebuah studi atau penelitian.
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat, dan menyelidiki ikatan-ikatan antara manusia yang menguasai kehidupan itu. Sosiologi tidak menetapkan kearah mana sesuatu seharusnya berkembang dalam arti memberi petunjuk-petunjuk yang menyangkut kebijaksanaan kemasyarakatan dari proses kehidupan bersama tersebut.
Menurut Max Weber (1864-1920) dalam teorinya mengemukan bahwa dalam suatu hubungan antara masyarakat baik di bidang polotik,ekonomi,sosial,ekonomi,dan budaya harus beretika kesopanan,saling menghormati satu sama lain dan tidak adanya suatu perbedaan induvidu baik dalam ras,suku,agama,maupun adat sehingga dapat tercipta interaksi sosial yang baik.Menurut Herbert Spencer (1820-1903) melihat masyarakat sehingga sebuah organisme biologis Menurut Spencer, sama seperti evolusi,makluk hidup,masyarakat akan berkembang bentuk organsme yang sederhana menuju bentuk orgaisme kompleks.
Sementara itu dalam konteks di Indonesia, terdapat regulasi yang juga membahas tentang literasi media yakni di dalam Undangundang No.32 Tahun 2003 tentang Penyiaran, khususnya dimual di dalam Pasal 52 yang memaknai literasi media sebagai “kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan sikap kritis masyarakat” (Iriantara, 2009: 25).
Dari sisi tujuan literasi media, ada dua pandangan utama yang berbeda dan memiliki pengaruh yang sama kuatnya di kalangan praktisi pendidikan media dan para penggiat literasi media (Aufderheide, 1992) yaitu: (1) Pandangan pertama yang disebut kelompok ‘proteksionis’ menyatakan, pendidikan media atau literasi media dimaksudkan untuk melindungi warga masyarakat sebagai konsumen media dari dampak negatif media massa. (2) Pandangan kedua yang disebut ‘preparasionis’ yang menyatakan bahwa literasi media merupakan upaya mempersiapkan warga masyarakat untuk hidup di dunia yang sesak-media agar mampu menjadi konsumen media yang kritis. Artinya, dalam pandangan kelompok preparasionis, warga masyarakat secara umum perlu dibekali oleh kompetensi melek media untuk bisa mengambil manfaat dari kehadiran media massa.
Berita Hoax ini berdampak negatif di kalangan masyarakat,sehingga pemerintah harus menidak lanjuti seseorang atau kelompok yang membuat atau menyebar hoax, Menurut pasal 4 UU Nomor 11 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik (ite),bertujuan untuk : mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.Dan sebagai penungguna sosmed harus pintar mencerna informasi yang sedang beredar dengan,dizaman modern seperti sekarang ini mendorong terjadinya berita hoax dari berbagi sosial media (Instragram,facebook,twitter,whatshap,telegram,dll),
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Salah satu penyebebab
banyak masyarakat di indonesia masih gampang percaya hoax karena masyarakat
belum terbiasa akan dunia internet ini berpendapat dan demokrasi secara sehat.
2.
Sosial media memudahkan penggunanya dalam
berbagai informasi,namun sebenarnya masayarakat malah lebih suka membuat atau
menyebar informasi hoax yang dapat menimbulkan profokasi,fitnah,dan konflik
3.
Kurangnya pengetahuan tentang informasi dan mudah
termakan oleh berita hoax tanpa mengetahui informasi yang sebenarnya.
B.
Saran
1.
Sebagai pembaca atau pendengar berita yang ada di
sosial media seharusya sama-sama mengingatkan boleh komen di sosial media
tetapi harus sopan dan tidak berbau profokatif,menjelekan seseorang atau
kelompok.
2.
Sebelum mempercayai berita tersebut seharusnya
kita mengecek situs atau link berita tesebut apakah bisa di percaya atau tidak,
jika situs itu masih menggunakan blok perlu di ragukan akan kebenaran berita
tersebut.
3.
Harus di cek dahulu fakta berita tersebut,yang
perlu di amatin oleh pembaca atau pendengar apakah berita tersebut fakta atau
opini,jika fakta beritanya vailid kejadian,bukti,dan kesaksian orang
setempat,jika opini hanya pendapat dari penulis yang bersifat subjektif.
DAFTAR PUSTAKA
https://mti.titikbinus.ac.id/2017/07/03/penyalahgunaan-informasiberita-hoax-di-media-sosial/m
file:///C:/Users/Rizka/Downloads/28586-64016-1-PB%20(1).pdf
https://www.idntimes.com/science/discovery/viktor-yudha/cara-efektif-mencegah-berita
hoax-tersebarhttps://media.neliti.com/media/publications/261723-hoax-communication-interactivityin-soci-2ad5c1d9.pdf
Komentar
Posting Komentar